iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan bertarung pada Pilkada di Tiga Kabupaten di Jambi, diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Mauarojambi, Edison dikonfirmasi mengatakan, penyampaian LPSDK merupakan kewajiban yang harus di penuhi paslon. Laporan itu diminta guna mengetahui semua sumber penerimaan kandidat sepanjang tahapan kampanye.

 Kita belum menerima LPSDK empat paslon itu. Kita tetap menunggu, terakhir itu tanggal 20 Desember ini, ujarnya.

Diperkirakan masa kampanye yang dimulai akhir Oktober lalu membuat sumbangan baik perorangan maupun pihak swasta sudah berjalan. Untuk itu, penting untuk mencantumkan besarnya sumbangan dan identitas jelas penyumbang dana kampanye.

"LPSDK itu dilaporkan terhadap masukan dana untuk kegiatan kampanye kepada KPU, sesuai sumber yang telah diatur di PKPU," katanya.

Untuk itu dirinya mengingat agar paslon memperhatikan penyerahan LPSDK yang hanya tersisa satu hari lagi.  LPSDK merupakan lanjutan dari penyerahan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).

"Kita menunggu hingga pukul 18.00 wib di Kantor KPUD Muarojambi. Penyerahan ini melihat kepatuhan paslon terhadap aturan yang ditetapkan," jelasnya.

Dia mengaku telah melakukan sosialisasi LPSDK melalui tim punghubung dan menyurati langsung paslon. "Kita sudah sosialisasiakan itu. Ketika Pleno DPT kita juga sampaikan," katanya.

Disamping itu, Komisioner KPU Sarolangun Asriadi juga mengharapkan agar pasangan Madel-Musharsyah dan Cek Endra-Hilallatil Badri untuk menyampaikan LPSDK. Baginya pelaporan itu merupakan kewajiban paslon yang harus dipenuhi.

Itu kewajiban paslon, jadi harus dipenuhi. Kalau tidak patuh bisa saja ada sanksi administrasi yang diberlakukan, pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images