JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada 2017 perlu mendapatkan perhatian serius. Karena sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 53 tahun 2010 melarang keras keikutsertaan ASN dalam politik praktis.
Pengamat politik Jafar Ahamad tidak memungkiri keterlibatan ASN dalam Pilkada memang sulit dihindari. Karena derasnya kepentingan ASN maupun paslon seakan tidak bisa terelakkan dalam setiap hajatan Pilkada.
"Kepentingan itu jelas, naik jabatan apabila kandidatnya menang. Sehingga arusnya sangat deras pada setiap Pilkada," ujarnya.
Dalam konteks ini, peran Bupati dan pengawas sangat penting untuk menjaga netralitas ASN. Karena Bupati bisa menerapkan aturan tegas terhadap bawahannya bila terbukti terlibat dan campur tangan dalam Pilkada.
"Bupati ataupun Pj Bupati harus tegas terhadap melarang PNS ikut berpolitik demi menjaga netralitas sebagai pelayan masyarakat. Maka harus turun tangan langsung memastikan hal itu," jelasnya.
Apalagi, phenomena yang terjadi belakangan ini PNS atau ASN seakan menyodorkan diri agar diperhitungkan di Pilkada. "Karena ada tujuan yang diinginkan, tentu ada tanggung jawab yang harus ditunjukan ke paslon, ini penomennya sekarang, pungkasnya. (aiz)
