JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Enam Calon Kepala Daerah (Cakada) Sarolangun dan Muarojambi yang notabenenya PNS dan anggota DPRD tidak boleh lengah dengan persyaratan pencalonan. Meraka wajib menyampaikan bukti pengunduran diri kepada KPU yang terhitung 10 hari lagi yakni pada 23 Desember nanti.
Keenam Cakada itu adalah, Masnah Busro, Bambang Bayu Suseso (BBS), Agustian Mahir, Suswiyanto di Muarojambi dan Hilallatil Badri, Musharsyah di Sarolangun. Jika tidak, maka dipastikan dicoret dari pecalonan pada Pilkada jilid II.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi dikonfirmasi kemarin. "Informasi kita dapatkan dari KPU setempat, yang berstatus PNS atau anggota dewan belum menyerahkan," ujarnya.
Dia menegaskan SK pengunduran diri merupakan syarat yang diwajibkan untuk dilengkapi sebagai Cakada. Karena setelah ditetapkan sebagai paslon, KPU memberikan waktu 60 hari untuk menyampaikan bukti pengunduran diri.
"SK ini syarat, kalau tidak terpenuhi, mereka tercoret," jelasnya.
Mengingat batas akhir penyerahan tinggal 10 hari, mantan Ketua KPU Batanghari ini berharap kepada Cakada untuk secepatnya memproses SK agar tidak tercoret sebagai Paslon. "Sesuai dengan proses yang ada, waktu juga mepet. Kita harap Paslon segera menyerahkan," katanya.
Lantas bagaimana di Pilkada Tebo? Sanusi menyebutkan saat ini sudah tidak ada masalah lagi. dari koordinasi yang dilakukannya, pasangan Hamdi-Harmain sudah melengkapi berkas tersebut.
"Baru di Tebo yang menyerahkan dokumen pengunduran diri ke KPU, pasangan Hamdi dan Harmain," pungkasnya. (aiz)
