JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muarojambi, Tebo dan Sarolangun tidak bisa main-main dengan regulasi KPU.
Itu terutama terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pilkada jilid II yang dihelat 15 Feburari 2017 mendatang.
Komisoner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto, mengatakan, pelaporan LPSDK merupakan kewajiban kepada penyelanggara. Penjelasan itu telah diatur jelas dalam PKPU 13 tahun 2016 perubahan atas PKPU no 8 tahun 2015 tentang dana kampanye.
LPSDK adalah kewajiban paslon untuk melaporkan kepada KPU. aturannya jelas didalam PKPU, ujarnya.
Dia menjelaskan LPSDK merupkan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon. LPSDK ini disampaikan setelah Laporan Awal Dana Kampanye LADK disampaikan kepada KPU.
Kita minta paslon benar-benar memperhatiakan ini. Dari tahapan, pelaporan dilakukan pada 20 Desember nanti, sebutnya.
Lantas adakah sanksi yang diterima paslon? Pria yang aktif beroganisasi ini mengaku hanya pemberian saksi administrasi. Namun pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang merupakan pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, paslon bisa disanksi berat hingga pada pembatalan pencalonan.
Kemungkinan hanya ada sanksi administrasi saja, tapi saat pelaporan LPPDK, calon bisa gugur jika tidak mebuat pelaporan kepada KPU, pungkasnya. (aiz)
