JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 821 nama rupanya belum terakamodir pada pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tebo, Selasa (6/12). Jumlah ini diluar hasil pleno yang di gelar KPUD Tebo sebanyak 220.242 pemilih.
Belakangan diketahui tidak masuknya ratusan nama ini dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Mereka juga tidak masuk dalam data pemilih yang non e-KTP melalui formulir AC sebanyak 15.998.
Menanggapi ini, Ketua Panwas Tebo Gaman Sakti akan melakukan kroscek kembali data yang diterima pihaknya itu. kali ini mereka akan mengecek langsung ke lapangan dengan by name dan by addresnya.
"Kita sudah koordinasi KPU untuk meminta by name by addres, apa benar 821 itu tidak memenuhi syarat pemilih," katanya.
Setelah kroscek dilakukan dan ternyata memenuhi syarat, maka pemilih ini bisa menggunakan hak suaranya. Namun mereka tetap harus menunjukkan e-KTP atau Surket Dukcapil.
Dia juga mengaku akan mendalami alasan yang menjadikan 821 nama ini tidak masuk dalam DPT. Langkahnya dengan mengelompokkan guna mengetahui apakah berdomisili di wilayah Tebo ataupun pemilih ganda.
"Kita akan telusuri alasannya kenapa tak masuk DPT, apakah bukan orang Tebo ataupun ganda," pungkasnya. (aiz)
