iklan Kondisi APK Pasangan Cabup dan Cawabup Tebo sesaat setelah pemasangan. Sejumlah APK rusak, Bawaslu lakukan pendataan.
Kondisi APK Pasangan Cabup dan Cawabup Tebo sesaat setelah pemasangan. Sejumlah APK rusak, Bawaslu lakukan pendataan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan merekap jumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada jilid II yang rusak dan hilang.

"Rencananya Jumat besok kita akan rekap data kerusakan APK, dan data ini didapat dari Panwas masing-masing kabupaten yang akan diserahkan ke Bawaslu," ujar Ribut Swarsono, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi.

Meski mendata, Bawaslu memastikan kerusakan APK ini tidak menjadi tanggung jawab pihaknya dan KPU. Karena sesuai aturan Pasal 30 PKPU No 12 Tahun 2016 pemeliharaan dan pergantian APK diserahkan kepada masing-masing Paslon.

"Sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2016, APK kewenangannya Paslon untuk memelihara dan mengantinya apabila terjadi kerusakan, KPU hanya mementuka titik lokasi pemasangan," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images