JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi perketat rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada jilid II. Langkah ini diambil agar penyelanggara tidak disusupi pada pemungutan suara 15 Februari 2017 mendatang.
Komisioner KPUD Muarojambi, Suparmin mengatakan untuk menghindari penyusupan rekrutmen KPPS akan bagi beberapa tahap. Pertama tahap pengumuman yang dilakukan sejak 15-30 November dan dilanjutkan dengan penerimaan berkas pada 1-7 Desember 2016.
"Jadi ada 8 tahapan perekrutan, yang dimulai dari pengumuman penerimaan hingga pengumuman hasil tes wawancara," ujarnya kemarin.
Tahapan berikutnya, KPUD akan melakukan penelitian berkas administrasi calon anggota KPPS. Berikut disusul oleh tanggapan masyarakat bila terdapat calon KPPS yang terindikasi melanggar persyaratan.
"Penelitian administrasi nantinya akan kita perketat sesuai dengan persyaratan yang kita umumkan. Berikut tanggapan dari masyarakat pada 11-15 Desember 2015," katanya.
Pada tanggapan inilah diperlukan adanya peran serta masyarakat untuk ikut mengamati calon KPPS. Tujuannya agar perekrutan yang dilakukan benar-benar bersih dan tidak terindikasi Parpol dan Timses Paslon.
"Setelah tanggapan maka kita gelar tes hingga pengumuman pada 2 Januari 2017," katanya lagi.
Ia menjelaskan pada Pilkada 2017, KPUD Muarojambi membutuhkan 5.080 KPPS yang akan disebarkan pada 840 TPS. Dalam rekrutmen sendiri terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2015.
"Syaratnya jelas, calon KPPS tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Makanya nanti kita akan buat pernyataan di atas materai 6000," tegasnya. (aiz)
