JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Delapan Calon Kepala Daerah (Cakada) Muarojambi, Tebo dan Sarolangun kini menghadapi permasalahan serius. Mereka terancam dicoret bila tidak menyerahkan pengunduran diri dari lembaga berwenang setelah 60 hari ditetapkan sebagai pasangan calon.
Kedelapan Cakada yakni Masnah Busro, Bambang Bayu Suseno, Musharsyah yang notabenenya merupakan anggota legislatif serta Agustian Mahir, Suswiyanto, Hamdi dan Harmain dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pengunduran diri itu harus dikantongi KPU pada 23 Desember mendatang.
Komisioner KPU Muarojambi Suparmin mengaku sejak penetapan dilakukan, pihaknya belum menerima surat pemberhentian atau pengunduran diri paslon dari lembaga yang berwenang. Ia mengaku sebelumnya telah menyurati paslon untuk menyampaikan hal tersebut.
"Kita sudah surati mereka dan hari ini (Kemaren, red) akan kita surati lagi. Kita ingin proses ini berjalan," pungkasnya. (aiz)
