JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Hampir satu tahun, Jalur dua Kodim diblokir oleh Andi yang mengklaim sebagai ahli waris tanah yang belum diganti rugi oleh pemerintah. Kerena perosalaan ini makin berlarut, belum ada kesepakatan antara pihak ahli waris dengan pemerintah Merangin, akhirnya Senin (21/11) Pemkab Merangin membuka segel secara paksa.
Untuk menghindari kericuhan, puluhan personel dari Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, dan Satpol PP, disiagakan di sekitar lokasi. Dalam proses ini tidak ada perlawan, sehingga proses eksekusi membuka blokir jalur dua kodim berjalan dengan lancar.
Asisten II Setda Merangin, Junaidi, mengatakan, pihak pemerintah telah beberapa kali melayangkan surat, dan pendekatan secara personal, agar jalur ini dibuka. Namun tidak ada tanggapan dari pihak yang melakukan pemblokiran, akhir dilakukan pembukaan dengan mengunakan alat berat.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan umum, jika ada pihak yang mempermasalahkan silahkan untuk menempuh jalur hukum,tukasnya. (amn)
