iklan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gelar perkara semiterbuka terhadap kasus penistaan agama dengan terlapor calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditutup pukul 20.00 WIB.

Penyelidik Bareskrim Polri langsung merumuskan hasil gelar perkara untuk diputuskan, Rabu (16/11) besok.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyampaikan mengumumkan status Ahok di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Besok pukul 10.00 WIB akan diumumkan status yang bersangkutan," kata Ari usai gelar perkara di Rupatama Mabes Polri.

Saat ini, penyelidik Bareskrim Polri tengah merumuskan hasil gelar perkara yang berlangsung selama sebelas jam.

Dia menjamin, semua keterangan ahli yang berperkara akan diambil secara komprehensif.

"Kami masih sedang proses perumusan dari hasil proses gelar perkara tadi. Kami prinsipnya menampung keterangan-keterangan tambahan dari ahli-ahli dan saksi," imbuhnya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini juga menolak berspekulasi atas hasil yang akan diumumkan besok.

Selain itu, Ari juga membenarkan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab diberi rekomendasi untuk menyerahkan alat bukti tambahan untuk memberatkan Ahok.

"Untuk mencari ada satu dokumen yang katanya harus ada. Nah itu kami cari," imbuhnya.

Hanya saja, Ari tidak bersedia menyebutkan secara spesifik dokumen yang dimintakan kepada Habib Rizieq.

Kendati begitu, gelar perkara hari ini menurutnya sudah berimbang.

Mengenai adanya ahli dari kubu pelapor yang tidak diminta keterangannya, lanjut Ari, untuk mempersingkat waktu.

Hal ini dikarenakan penyidik sudah menangkap maksud pokok persoalan yang diperkarakan oleh ahli sebelumnya.

"Jadi sudah lengkap. Kami buat berimbang tadi. Masing-masing pihak hadirkan enam ahli. Karena keterangannya sama, peristiwanya sama, objeknya sama dalam kata-kata," tandas Ari. (Mg4/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images