iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari 114 desa, dan 20 kelurahan di 13 kecamatan sudah layak dilaksanakan pemekaran. Ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk. 

"Hampir rata-rata setiap kelurahan di dalam kota sudah layak untuk dimekarkan, terumata dari sisi kependudukan yang merupakan salah satu syarat," ujar Agoes Mamun, Kabag Pemdes Setda Tanjabbar, Minggu (13/11).

Selain jumlah penduduk, persyaratan pemekaran juga dinilai dari umur desa harus sudah 5 tahun, penduduk minimal 8 ribu, atau KK 1600 kk, hingga Infrastruktur sudah memadai.

"Sementara ini baru Kelurahan Tebing Tinggi sama Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal Ulu yang sudah mengajukan pemekaran ke Pemkab," jelasnya. (sun)


Berita Terkait



add images