JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari 114 desa, dan 20 kelurahan di 13 kecamatan sudah layak dilaksanakan pemekaran. Ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk.
"Hampir rata-rata setiap kelurahan di dalam kota sudah layak untuk dimekarkan, terumata dari sisi kependudukan yang merupakan salah satu syarat," ujar Agoes Mamun, Kabag Pemdes Setda Tanjabbar, Minggu (13/11).
Selain jumlah penduduk, persyaratan pemekaran juga dinilai dari umur desa harus sudah 5 tahun, penduduk minimal 8 ribu, atau KK 1600 kk, hingga Infrastruktur sudah memadai.
"Sementara ini baru Kelurahan Tebing Tinggi sama Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal Ulu yang sudah mengajukan pemekaran ke Pemkab," jelasnya. (sun)
