JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - RS (21) mendatangi Polsek Sabak Timur, Rabu (2/11). Gadis desa yang merupakan warga RT 03 Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim ini melaporkan pamannya berinisial MJ karena telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Man, warga yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban mengatakan, korban dipaksa pamannya untuk melakukan hubungan badan.
"Kalau pengakuan orban, Dia dipaksa pamanya untuk melakukan hubungan intim, kejadianya malam setelah itu korban dikasih uang Rp 100 ribu," kata Man Kamis (10/11).
Sementara Ketua RT 03 Kelurahan Sabak Iliri, Udin menambahkan, korban mengaku digauli MJ, lalu menceritakan perbuatan pamannya kepada warga disekitar rumahnya.
"Namun karena warga menganggap korban ini mentalnya agak terganggu, sehingga kami tidak menanggapi, setahu saya, pamannya juga sempat dibawa ke Polres, tapi anehnya tidak ditahan, kami pun bingung kok bisa lepas apa memang tidak terbukti atau bagaimana," pungkas Udin. (yos)
