JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Terdapat 422 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ilegal non jalur di Kota Sungaipenuh. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) kota Sungaipenuh, sudah melakukan penertiban LPJU ilegal ini. Penertiban dilakukan kurun waktu 2016.
Hal tersebut dikatakan kepala BLH dan KP, Munasri. Disebutkannya, program ini mempedomani tunggakan tagihan selama empat bulan pada tahun 2015, disebabkan kekurangan anggaran. Sementara anggaran tahun 2015, yang diajukan oleh DPPKA Kota Sungaipenuh sebanyak Rp3 Milyar.
Selain itu sambung Munasri, untuk menyesuaikan dengan kegiatan pembangunan PJU oleh dinas Pekerjaan Umum tahun 2016, diajukan tagihan rekening lampu PJU sebanyak Rp6 Milyar, dengan asumsi tagihan bilamana Rp500 juta.
"422 titik ini, termasuk 70 titik lampu dan 7 kwh, peninggalan Kabupaten Kerinci, saat ini dalam proses penutupan," ungkap Munasri.
Dengan terlaksananya kegiatan pengecekan dan penertiban ini, serta pelaksanaan rutinitas secara kontinyu, bisa menghemat APBD sebesar Rp3 Milyar, dari Rp6 milyar yang telah dianggarkan 2016.
Penuturan Munasri, selain program diatas, tahun 2016, pihaknya juga telah melakukan pergantian beberapa titik lampu jalan dengan Lampu PJU LED yang dilengkapi dengan Alat Smart Sistem, yang pemakaian dayanya lebih kecil dari lampu Mercury. (adi)
