iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mulai khawatir penggunaan hak pilih pada Pilkada Muarojambi, Tebo dan Sarolangun tak  bisa terakamodir sepenuhnya.Ini menyusul adanya aturan pegunaan elektronik KTP (e-KTP) dan  Surat Keterangan (Surket) Dukcapil sebagai acuan daftar pemilih.
 
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono dikonfirmasimengatakan pihaknya tengah mencari solusi dan melihat regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, terutama pada pencoblosan 15 Pebruari 2017 mendatang.
 
"Kemungkinan ini sangat terbuka. Maknya kita berkoordinasi dengan stakeholder, baik KPU dan Panwas soal perekaman di Dukcapil," ujarnya.
 
Apalagi, dia melihat masa perekaman e-KTP sangat singkat hingga Desember nanti. Menurutnya, hal itu bisa mengancam banyak masyarakat yang belum melakukan proses perekaman, sehingga beban KPPS dan Panwas terhadap pengaduan pemilih yang tidak terakamodir bakal terjadi.
 
"Kalau tidak dicari solusi, KPPS dan Panwas akan banyak menerima pengaduan," ungkapnya.(aiz)

Berita Terkait



add images