JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Kejaksaan Negeri Merangin, bersama Polres Merangin, Kamis (3/10) pagi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan ini barang bukti dari 48 kasus yang berhasil diungkap.
Pantauan di lapangan, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini merupakan barang bukti yang sudah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hariyono, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk menyampaikan kepada publik atas keseriusan ,baik dari Kejaksaan Negeri Merangin beserta Polres Merangin dalam menangani perkara narkoba.
"Terima kasih semuanya, karena sampai hari ini yang ditahan oleh pihak Polres memang dinyatakan sah banyak pengguna. Dan tidak ada satupun yang melakukan banding," bebernya.
"Jumlah keseluruhan ada 48 kasus," singkatnya. (amn)
