iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat ini masih melakukan kajian untuk melakukan hibah tanah di Lubuk Terentang seluas 10 ha untuk Mako Brimob.

Izni Wardi, Plt Kabag Aset SetdaTanjabbar mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten memiliki tanah yang cukup luas di Daerah Lubuh Terentang. Tanah Pemkab di lokasi tersebut mencapai 50 ha.

Kami bagian aset baru melakukan pendataan dalam dua bulan terakhir ini terhadap objek tanah milik pemerintah di Lubuk Terentang seluas 50 ha, ungkap Izni Wardi.

Di atas tanah tersebut berdiri bangunan Mako Brimob dengan status pinjam pakai. Akan tetapi pihak bagian aset sendiri mengatakan bahwa pada lokasi tersebut belum pernah dilakukan pengukuran. Maka dari itu, mereka akan melakukan hal itu pada tahun ini.

Dulu itu belum sempat dilakukan pengukuran oleh pihak BPN. Tetapi lebih kurang luasnya 50 ha seperti itulah, ucapnya.

Untuk selanjutnya, pihak Pemkab sendiri akan membuatkan sertifikat atas tanah tersebut. Dan pengurusan tersebut sudah disampaikan kepada pihak BPN Kuala Tungkal. Dimana pihak BPN nanti akan menerbitkan dua sertifikat untuk lokasi Mako Brimob dan Tanah Pemkab Tanjab Barat.

Nanti akan dipecah menjadi dua sertifikat. Untuk tanah kita dan yang kita hibah untuk Mako Brimob, tegas Izni Wardi.

Sementara untuk pengurusan pengukuran dan penerbitan sertifikat itu sendiri, pihak aset harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 44 juta. Sementara mereka sendiri hanya memiliki biaya sebesar Rp 55 juta. Maka dari itu, mereka sangat berharap adanya tambahan biaya di APBD Perubahan 2016. (sun)


Berita Terkait



add images