iklan Kakak beradik yang melakukan pengeroyokan dan penikaman diamankan pihak kepolisian.
Kakak beradik yang melakukan pengeroyokan dan penikaman diamankan pihak kepolisian.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Heri Sandi (26) warga RT 07 Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu dan Hendri (22) warga RT 07 Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu, yang merupakan kakak beradik ini akhirnya diamankan aparat kepolisian. Selama ini perbuatan keduanya sering meresahkan masyarakat setempat.

Keduanya diamankan setelah melakukan penikaman terhadap Sayid Idris warga Kecamatan Mendahara Ulu. Kapolres Tanjabtim melalui Kasubag Humas, Bripka Andi menuturkan, peristiwa terjadi Sabtu (29/30) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum terjadi perkelahian antara korban dan para tersangka yang diketahui kakak beradik ini, awalnya korban cekcok mulut dimeja bilyard dengan kakak tersangka.

"Kemudian korban pergi menghindar ke warung yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi warung bilyard," ujar Andhi Selasa (1/11).
Lalu tersangka mendengar Heri Sandi menelepon adiknya. Sekitar pukul 00.45 WIB, adik tersangka mendatangi korban dengan membawa parang dan celurit.

"Melihat tersangka datang bersama adiknya, korban juga mengeluarkan parang dan meletakannya ditanah, dan meminta untuk berkelahi dengan tangan kosong, hanya saja tersangka tidak mau dan mencoba untuk membacok korban," paparnya.

Dia menambahkan, korban sempat menangkis, namun saat itu juga abang tersangka langsung menikam dari belakang, yang mengakibatkan korban mengalami luka di punggung dengan lima jahitan.

"Kemudian para tersangka dan korban dilerai oleh masyarakat setempat. Korban akhirnya melapor ke Polsek Mendahara Ulu," urainya.

Senin (31/10), sambung Andi, sekitar pukul 15.30 WIB kedua tersangka akhirnya diamankan. Itupun dengan cara memancing keluar dari persembunyian, setelah korban meminta diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Tersangka kami amankan di Simpang Kiri Kecamatan Mendahara Ulu. Saat akan ditangkap baik kedua tersangka sedang berboncengan dalam satu motor. Kedua tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 170 KUHP," pungkasnya.(yos)


Berita Terkait



add images