JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Politik uang adalah kejahatan pemilu yang harus diperangi bersama. Begitulah ungkapan tegas Ketua Bawaslu RI, Prof. DR. Muhammad, SIP, MH saat menghadiri sosialisasi tatap muka bersama stake holder dan masyarakat dalam rangka pengawasan Pilkada 2017, di ruang pola Pemkab Sarolangun, Rabu (26/10).
Ia menyebutkan penguatan regulasi yang dihasilkan komisi II DPR RI dan Kemendagri sudah tersusun di peraturan Panwaslu. Peraturan itu khususnya dalam penanganan politik uang yang bersifat struktur, sistematis dan massif dengan penindakan secara tegas.
Jika terbukti, pelaku yang memberi uang dan dan menerima uang akan ditindak. Ini ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, bagi penerima politik uang yang tidak melaporkan juga dikenakan pasal dengan ancaman pidana kurungan penjara, tegasnya.
Menurutnya, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan di pihak penyelanggara seperti KPU dan Panwaslu. Bagi oknum Panwas atau KPU yang melanggar akan diajukan ke DKPP untuk disidang etik.
Bentuk dari pelanggaran dan kejahatan Pemilu harus ditindak, termasuk pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di elemen penyelanggara, tambahnya.
Untuk itu, dengan sinergitas penyelenggara bersama semua komponen dan dukungan masyarakt, politik uang bisa ditekan. Hal ini adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan demi terciptanya demokrasi yang besih dan jujur.
Kita berharap Pilkada Sarolangun berjalan sehat dan demokratis, sebutnya.
Disamping itu terkait masifnya kampanye di Medsos, Bawaslu memiliki Satgas dengan Kementrian Komunikasi, Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi. Dengan ini, semua kontens yang melanggar aturan seperti isu sara dan sebagainya akan ditindak langsung.
Jika peserta Pemilu yang melakukan kampanye di Medsos, maka yang menindaknya Bawaslu, cetusnya. (dez)
