iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sudah dua kali produk hukum Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkesan hasil Copy Paste (copas) dari Kabupaten Tetangga, seperti Perda Pilkades Serentak yang tercantum nama Kabupaten Muarojambi. Kali ini terjadi pada pedoman umum pelaksanaan pengunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran APBN 2016.

Seperti yang diutarakan salah satu perangkat desa kepada harian ini, pada pedoman umum pelaksanaan pengunaan dana desa tertulis di juknisnya pada Bab VII mengenai pengawasan, bagian kesatu pasal 21 terdapat kejanggalan.

Disana tertulis Inspektorat kabupaten Kerinci, bukan inspektorat Kabupaten Sarolangun,kata salah satu perangkat desa yang minta identitasnya dirahasiakan ini, Senin (3/10).

Dijelaskanya, ada tiga poin di pasal itu yang menjelaskan tugas dan pungsi seperti camat dan inspektorat. Poin pertama berbunyi Camat wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di desa. Poin kedua Inspektorat Kabupaten Kerinci wajib melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang/jasa di desa. Dan poin ketiga setiap pengaduan tentang pengadaan barang/jasa di desa wajib ditindak lanjuti oleh camat dan inspektorat dan melaporkan kepada Bupati Sarolangun dengan tembusan pada Badan Pe,berdayaan masyarakat (BPMPD) Kabupaten Sarolangun.

Kan aneh, kalau nantinya terjadi apa-apa. Inspektorat sarolangun tidak bisa bertindak karena di juknisnya jelas wewenang Inspektorat kerinci,kata nya sambil tertawa.

Sementara itu, Kaban BPMPD M Zaidan beberapa kali dihubungi belum berhasil dimintai keterangan nomor ponsel yang dituju tidak digubris. Bahkan dicoba berkali-kali hingga pukul 17.30 Wib sore kemarin nomor Kaban BPMPD sudah di nonaktifkan. (dez)


Berita Terkait



add images