JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Berkas dan administrasi Pasangan Calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilkada Jilid II di Tebo masih dalam tahap verifikasi. Sementara hasil tes kesehatan paling lambat akan diterima KPU pada 28 September mendatang.
Komisioner KPUD Tebo, Ahdiyenti Minggu (25/9) kemarin mengatakan, proses verifikasi akan dilakukan hingga tanggal 29 September. "Verifikasi administrasi paslon sedang dilakukan, itu akan berlangsung sampai tanggal 29, sambil menunggu hasil tes kesehatan yang paling lambat kita terima tanggal 28 nanti," terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan pleno terbuka hasil verifikasi berkas dan administrasi akan dilaksanakan antara tanggal 30 September hingga 1 Oktober. Dalam pleno terbuka tersebut akan disampaikan hal-hal yang kurang maupun lainnya. "Untuk pleno terbuka dijadwalkan tanggal 30 September dan 1 Oktober," sebutnya.
Sementara itu untuk diketahui, terkait aturan KPU bahwa bagi PNS yang akan maju di Pilkada diharuskan untuk melepaskan status PNS-nya, pihak BKD Tebo mengaku siap membantu proses tersebut. "Pada intinya, kita BKD Tebo siap membantu proses para kandidat yang akan maju di Pilkada Tebo yang berstatus PNS dalam melakukan pengunduran dirinya," ujar Eko Nuryanto, Sekretaris BKD Tebo.
Eko juga menjelaskan, menurut peraturan KPU bahwa proses pengunduran PNS bagi kandidat yang maju di Pilkada akan dilakukan setelah penetapan sebagai calon nantinya. "Sesuai peraturan KPU, proses tersebut setelah penetapan calon, atau lebih tepatnya proses pengunduran dirinya bagi kandidat yang PNS akan diproses 60 hari setelah penetapan," jelasnya. (bjg)
