JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kerinci tidak menerima kalah di PTTUN Medan, terkait gugatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi terhadap posisi Direktur RSUD MHAT Kerinci, Noviarzen. Sebab, Pemkab akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.
"Rabu (21/9) ini pengajuan kasasi akan kita daftarkan ke PTUN. Sesuai dengan aturannya 14 hari setelah hasil PTTUN Medan keluar," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan.
Dia menyebutkan, pada dasarnya untuk jabatan Direktur RSUD, jika didasarkan logika dan demi kepentingan kemajuan RSUD tidak harus Direktur RSUD dari dokter. Yang penting asal bisa mengembangkan RSUD.
Bahkan, kata Erwan saat ini masih ada 27 daerah lain yang Direktur RSUD bukan merupakan dokter dengan background pendidikan manajemen. Beruntungnya 27 Direktur RSUD tersebut tidak digugat.
"Sebenarnya kalau untuk kemajuan, sesuai pertimbangan pak Bupati, pak Noviarzen sudah bekerja dengan baik dan berpengalaman. Bahkan dapat penghargaan tingkat nasional tentang pelayanan publik," tandasnya.
Sebelumnya, IDI Jambi menggugat posisi Noviarzen sebagai Direktur RSUD MHAT Kerinci yang bukan dari tenaga medis. IDI menganggap Bupati Kerinci tidak menghargai IDI karena melanggar UU 36 tahun 2009, tentang jabatan dari Direktur RSUD, yang harus dari Dokter. (dik)
