iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, telah selesai dibahas Pemkab Kerinci bersama DPRD Kerinci. Hasil pembahasan, terjadi perampingan yang sangat signifikan. 

Dari hasil pembahasan Pemkab Kerinci bersama DPRD tersebut sekitar hampir 80 pejabat bakal kehilangan jabatan. Pasalnya berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dari 30 SKPD lebih di Kerinci, setelah pembahasan akan dirampingkan menjadi 14 SKPD.

"Secara otomatis bakal banyak pejabat yang akan kehilangan jabatannya, karena ada SKPDnya yang digabungkan, ada yang dihapuskan. Mungkin sekitar 80 pejabat bakal kehilangan jabatan," ujar Anggota DPRD Kerinci, Yuldi Herman.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kerinci, Husnan mengatakan, jika didasarkan atas pembahasan SOTK, maka memang bakal banyak pejabat yang kehilangan jabatan. Dia juga menyebut, sekitar 80 orang, baik Kadis, Kaban, Kabid dan Kasi di Kerinci akan hilang jabatannya.

"Hasil pembahasan itu belum final. Masih dikoordinasikan, saat ini kami di Jakarta membahas masalah itu juga," sebutnya. (dik)


Berita Terkait



add images