JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pakar Hukum Tata Negara menilai Pemkab Sarolangun telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melantik Kepala Desa Pelawan Jaya, meski Pengadilan Negeri Sarolangun telah mengeluarkan putusan penundaan pelantikan Kepala Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, sampai adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kalau memang Pemkab tidak melaksanakan putusan pengadilan bearti Pemkab Sarolangun telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengabaikan perintah pengadilan," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jambi, Prof. Sukamto, ketika dihubungi.
Menurut Prof Sukamto, Pemkab Sarolangun maupun Bupati Sarolangun seharusnya tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan Kades, apalagi mengeluarkan SK pelantikan Kades jika masih berproses di peradilan.
Putusan Pengadilan adalah norma penegak hukum yang wajib dipatuhi," kata Prof Sukamto.
Perbuatan Pemkab yang melantik Kades padahal sudah ada putusan penundaan, menurutnya cacat hukum, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelantikan itu (Kades Pelawan Jaya, red) bisa digugat karena tidak prosedural dan melanggar Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang bisa membatalkan SK pelantikan adalah Bupati selaku pembuat SK dan pengadilan," katanya.(dez)
