iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Warga Kabupaten Sarolangun dihimbau segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). himbauan itu seiring akan berakhirnya batas waktu perekaman e-KTP oleh Pemerintah sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, batas akhir yang ditetapkan yakni tanggal 30 September 2016.

Kepala Dinas Dukcapil melalui Edi Martono, SE Bagian Perekaman, kepada Koran ini kemarin mengatakan, masyarakat wajib melakukan perekaman EKTP sebelum 30 September. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan atau langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun.

Syaratnya sangat gampang, cukup bawa poto copi KK, masukkan dalam map, satu map untuk satu orang, kata Edi Martono.

Disebutkannya, perekaman e-KTP segera dilakukan untuk mengantisipasi terkendalanya segala bentuk pengurusan administrasi yang dilakukan oleh masyarakat jika tidak mengantongi e-KTP, karena setelah 30 September 2016 maka KTP Non Elektronik sudah tidak akan berlaku lagi. 

Saya himbau masyarakat segera mengurusnya karena setelah batas akhir perekaman yang telah ditetapkan pemerintah, KTP Non Elektronik yang selama ini dipakai tidak akan bermanfaat lagi, ujarnya.(dez)


Berita Terkait



add images