iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Dinas Ispektorat Kabupaten Sarolangun yang dikomandoi oleh Emalia Sari SE. Temuan ini didapati pada belanja perjalanan dinas luar daerah.

Dari data yang diperoleh, temuan BPK ini ada dibiaya penginapan hotel, yang mana Dinas Ispektorat mencantumkan nilai penginapan untuk 4 orang pegawainya senilai Rp 6.050.000.

Sementara, ketika BPK mengkonfirmasi ke pihak hotel, nilai biaya penginapan hanya sebesar  Rp. 2.700.000, berarti dinas Ispektorat melakukan kelebihan biaya penginapan sebesar Rp. 3.350.000. Memang terbilang kecil nominal yang dilebihkan, tetapi pantaskan dinas yang seharusnya melakukan pengawasan internal pada  SKPD untuk terciptanya good and clean goverment, malah melakukan kesalahan pada anggaran dinas nya sendiri.

Masih berdasarkan data, saat dikonfirmasi pada 4 orang pegawai tersebut, ternyata mereka tidak menginap di hotel, tetapi dana yang seharusnya digunakan untuk hotel, malah digunakan untuk hal lain.

Terkait hal ini, sekertaris dinas ispektorat Kabupaten Sarolangun, Reza tidak menampik bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan pada biaya penginapan hotel. Namun untuk jumlah rinciannya dia tidak mengetahui secara pasti.

Kalau kesalahan yang pastilah, namanya manusia. Polisi saja masih bisa melakukan kesalahan,ujarnya, Kamis (25/8). (dez)


Berita Terkait



add images