JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum Mahasiswa salah satu perguruang tinggi negeri ternama di Indonesia berinisial AJ yang digerebek warga bersama teman wanitanya berinisial SA lantaran diduga melakukan perbuatan mesum di perumahan Villa Melati Asri, RT 35 Kelurahan Mayang Mangurai, dikenanakan sanksi cuci kampung.
Tidak hanya itu saja, menurut Ketua RT 35 Lukman, keduanya juga harus menikah di Masjid AN-Nur RT 35 Kelurah Mayang Mangurai. "Setelah sidang adat penghuni kontrakan tidak boleh lagi tinggal di komplek perumahan ini," sebut Lukman.
BACA JUGA: Diduga Mesum, Oknum Mahasiswa Digrebek dengan SPG di Mayang Mangurai
Selain melakukan mesum, lanjut ketua RT, juga didapati beberapa botol minuman keras di kamar kontrakan SA. Diduga pasangan mesum ini sudah merencakan untuk melakukan pesta seks.
Untuk diketahui, SA dan AJ digrebek warga Jumat (5/8) dini hari tadi di rumah kontrakan SA di perumahan Villa Melati Asri, RT 35 Kelurahan Mayang Mangurai.
Keduanya tertangkap tangan saat sedang bermesraan di dalam kamar kontrakan SA yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Saat digerebek keduanya sempat berkilah masih ada hubungan keluarga, alasannya karena karena cowoknya sudah kemalaman mau pulang dan juga sedang lelah. (kar)
