iklan Mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi
Mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, divonis selama 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Ernawati dalam dugaan korupsi Program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Disdik Provinsi Jambi tahun 2012.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha membacakan vonis, siang ini (22/6) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sebelumnya, Idham dituntut selama 1, 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. (wsn)

 


Berita Terkait



add images