JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke 13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Soal pembayaran gaji ke 13 dan 14 kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sarolangun H Iskandar, MM, Selasa (21/6).
Dalam pembayaran gaji ke 13 dan ke 14 ASN tersebut kata H Iskandar, tidak ada masalah. Pemkab sudah siap, sebab dana sudah tersedia di kas daerah dan sudah dianggarkan di APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2016. Hanya saja, kebijakan pembayaran gaji itu berlaku seluruh Indonesia, dimana Pemkab akan melakukan pembayaran setelah pemerintah pusat mengeluarkan instruksi.
Kata H Iskandar, Pemkab sudah punya rencana, yakni akan membayarkan gaji ke 14 terlebih dahulu sebelum lebaran. Disusul gaji ke 13 sudah lebaran. Sebab jika dibayarkana sekaligus, akan membuat PNS menjadi konsumtif dan gaji ke 13 dan ke 14 habis sekaligus saat lebaran. Padahal gaji ke 13 dan ke 14 diberikan dengan tujuan untuk meringankan beban PNS saat Lebaran dan membiayai anak sekolah saat masa penerimaan siswa baru.
Besaran gaji ke 14 sebesar satu bulan gaji pokok, jadi kalau tidak bertentangan dengan aturan akan kita bayarkan sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke 13 satu bulan gaji penuh akan dibayarkan sesudah lebaran untuk membantu pegawai menyekolahkan anak. Kalau dibayar sekaligus sebelum lebaran kita takut dananya habis untuk berlebaran, ucap Iskandar. (dez)
