JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi, membuat posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya. Posko tersebut dibuka di Kantor Dinsosnakertrans Provinsi Jambi.
Kepala Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan, posko tersebut dibuat untuk memberikan layanan pengaduan bagi karyawan yang bekerja di Provinsi Jambi. Ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan.
Untuk mengadukan persoalannya itu, karyawan dapat datang sendiri ataupun juga disertai dengan surat laporan. Laporan yang masuk, akan menjadi bahan kerja dinas untuk melihat kondisi perusahaan.
Sudah ada surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI, katanya.
Untuk menindaklanjuti surat itu, Dinsosnakertrans Provinsi Jambi langsung membuat tim terpadu untuk memantau Pemberian THR. Bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan THR, langsung melaporkan ke Sosnaker yang ada posko pengaduan pemberian THR.
Kita juga sudah membuat surat kepada Sosnaker Kabupaten/Kota untuk memantau pemberian THR di Kabupaten/kota paling lambat H-7 lebaran THR sudah harus sampai ke tangan karyawan, jelasnya. (fth)
