JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Angka perceraian di Kota Jambi terus mengalami peningkatan. Data yang berhasil dihimpun koran ini, hingga April ada 567 kasus perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Jambi. Baik itu cerai gugat, maupun cerai talak. Hanya saja, yang mendominasi adalah kasus cerai gugat. Jika jumlah kasus perceraian yang diputuskan ini dibagi 120 hari dalam empat bulan, maka sehari berarti ada empat tambahan janda di Kota Jambi.
Panitera Pengadilan Agama klas I A Jambi, Idris Latif kemarin mengatakan ada beberapa penyebab perceraian. Faktor penyebab cerai gugat dan cerai talak antara lain poligami tidak sehat, faktor ekonomi, gangguan pihak ketiga, tidak ada keharmonisan, kekejaman jasmani, kekejaman rohani, cemburu, kawin paksa, dan lain sebagainya.
Paling banyak faktor ekonomi dan tidak adanya tanggung jawab oleh suami kepada istri, tuturnya.
Dia dalam kasus perceraian baik berupa cerai talak dan gugat cerai, perkara yang sudah putus per April 2016 sudah mencapai 567 perkara. Pada Januari 2016, perkara diterima yakni 145 perkara ditambah perkara yang masih sisa dari tahun 2016 sebanyak 193. Perkara yang putus pada Januari mencapai 105 perkara. Pada Pebruari perkara diterima mencapai 125 dan yang diputus 119. Pada Maret perkara diterima mencapai 122 dan yang diputus 142 perkara. Di bulan April perkara yang diterima 114 dan yang diputus 132 perkara.
Perkara putus itu baik diterima atau ditolak oleh pengadilan. Yang pasti sudah diambil keputusan atas perkara itu, lanjutnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan perkara perceraian yang masuk terlebih dahulu dimediasi. Dalam hal ini kedua belah pihak harus hadir membenarkan laporan itu serta diarahkan oleh mediator agar permasalahan yang ada diselesai dengan baik. Akan tetapi, sangat minim sekali perkara yang berhasil dimediasi. Bahkan, mediasi sering tidak diikuti oleh salah satu pihak.
Lamanya putusan tergantung keputusan hakim. Jika bukti dan saksi cukup biasanya tidak terlalu lama, lanjutnya lagi. (azz)
