JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Berkiblat dari aturan dan kebijakan Pusat, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Sarolangun akan mengeluarkan gaji ke 13 dan gaji ke 14 Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2016 ini.
Kabar itu datang langsung dari MenpanRB yang menyatakan gaji ke-13 dan gaji ke-14, akan cair bersamaan pada bulan Juli mendatang, sebelum perayaan Idul Fitri pada awal bulan Juli 2016. Kira-kira sebelum lebaran, kata Kepala BKP2D Sarolangun, Sudirman.
Dirincikannya, besaran gaji ke-14 yang bakal diterima PNS, sebesar satu kali gaji pokok. Pembayarannya sendiri bakal dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13 yang berisi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
Sederhananya, gaji plus tunjangan penuh yang PNS dapat setiap bulan. Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokok-nya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara), tandas Sudirman. (dez)
