JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-Tarif parkir selangit yang selama ini terjadi di Kota Sungai Penuh, terutama saat Ramadhan hingga Idul Fitri, sudah disiati oleh Kantor Pengelola Pasar dan Parkir Kota Sungaipenuh.
Rencananya, dalam waktu dekat, tarif parkir akan disesuaikan dengan Perda yang ada yakni Perda nomor 2 tahun 2016 tentang parkir ditepi jalan umum.
Dalam Perda ini ditetapkan tarif parkir Rp 1000 untuk roda dua, Rp 2000 roda empat dan Rp 4 ribu untuk truk.
Dalam waktu dekat akan kita terapkan. Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kata Kepala Kantor Pengelola Pasar dan Parkir Kota Sungaipenuh, Harianto Jumat (20/5).
Untuk target PAD Parkir, tahun 2016 ini sebesar Rp 600 juta, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 400 juta. "Nanti retribusi pakai karcis. Kita utamakan pelayanan dan kenyamanan," pungkasnya. (dik)
