JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Edi Chua alias Edi Kacamata divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, siang ini (17/5). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sri Warni Wati, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta," kata majelis membacakan vonis terhadap Edi Kacamata.
Edi disidangkan terkait dengan kasus yang menimpa dirinya saat masih di dalam tahanan Lapas Klas II A Jambi 2013 lalu. Dia didakwa pasal 112 KUHP yang menjelaskan. Dia terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (wsn)
