iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejumlah sopir perusahaan CV Amin Jaya Murni Sejati (AJMS) mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kota Jambi. Kepada anggota dewan para sopir mengeluhkan tak pernah menerima hak-hak mereka sebagai pekerja.

Disampaikan Suparli salah seorang sopir yang mengadu ke dewan, meskipun sudah bekerja selama 15 tahun para sopir tak mendapatkan haknya.

"Kami mengadukan hak normatif saja seperti THR yang tak pernah diterima dan juga kami tak didaftarkan di BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," kata Suparli.

Menurutnya perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tersebut mempekerjakan sekitar 40 orang sopir. Bukan itu saja yang dikeluhkan sopir kepada dewan, mereka juga mengadukan tidak adanya perhatian perusahaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan.
"Ada sopir yang mengalami kecelakaan dan meninggal tapi tak dapat santunan dari perusahaan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Sutiono yang menerima para sopir mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.Dia mengatakan akan melihat dulu apakah perusahaan CV AJMS terdaftar di Kota Jambi atau tidak.
"Kita lihat dulu keabsahan perusahaan ini,ujarnya

Dia menyebutkan seharusnya pekerja mendapatkan THR yang merupakan hak pekerja.

Sutiono juga mengatakan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengaku pihaknya akan segera memanggil perusahaan terkait untuk dimintai penjelasannya.(hfz)


Berita Terkait



add images