iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Penyetaraan gaji tenaga honorer di Kabupaten Sarolangun, agar setingkat dengan gaji Pegawai Negeri Negeri Sipil (PNS) hingga kini belum diterapkan. Pasalnya, sejauh ini masih menunggu peraturan pusat.   

Keterangan ini dikatakan kepala BKPPD Sarolangun, Sudirman melalui Kabid Mutasi formasi, Debi Gusmahardi. Disebutkannya, penyetaraan gaji honorer sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyetaraan gaji honorer tersebut bakal dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci tentang hal tersebut.

BKPPD Sarolangun masih menunggu Peraturan pemerintah atau penjabaran dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur pengangkatan PPPK, jelasnya.

Belum adanya PP yang mengatur tekhnis pengangkatan PPPK,lanjutnya, tentu saja penerapan penyeteraan gaji honorer belum bisa dilaksanakan. Misalkan, apakah akan direkrut melalui test atau dilakukan hanya sebatas pendataan.

Kebijakan ini semua merupakan kewenangan pusat, jadi BKPPD hanya sebatas menjalankan amanah Undang-Undang dan PP,tambahnya. (dez)


Berita Terkait



add images