JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-Sebayak 12 orang PNS Dispenda Tebo yang didapati karaoekean saat jam kerja beberapa waktu lalu akhrinya dijatuhi sanksi berupa penundaan gaji berkala dan penundaan naik pangkat satu tahun.
"Untuk PNS Dispenda sudah diberikan sanksi, ujar Kepala BKPP Tebo, Kamal Efendi saat dikonfirmasi Selasa (26/4).
Untuk diketahui, 12 PNS tersebut kedapatan karaokean saat jam dinas di Bungo beberapa waktu lalu. Kejadian ini sempat menarik perhatian warga di Tebo.
Berkaca dari beberapa kejadian ini marilah kita sama-sama PNS ini menyadari dan menegakkan aturan hak dan kewajiban kita selaku PNS," pungkasnya. (bjg)
