iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Badan Lingkungan Hidup Daerah Sarolangun, saat ini tengah menangani tiga kasus pencemaran lingkungan. Pelaku diduga dilakukan oleh tiga perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Ketiga perusahaan tersebut berada di Kecamatan Mandiangin dan izinnya terancam dicabut.  

Kita sedang menangani tiga kasus pencemaran lingkungan, PT Minemex dan PT SPC yang merupakan perusahaan tambang batubara dan PT PAUL yang bergerak pada bidang pengolahan triplek, ujar Pelaksana Tugas Kaban BLHD Sarolangun, Ir Fauzi MT, Kamis (21/4).

Fauzi mengungkapkan jenis pencemaran yang dilakukan ketiga perusahaan berbeda-beda. Untuk PT Minemex dan PT PAUL diduga pencemarannya mengakibatkan kebun karet  milik masyarakat sekitar perusahaan banyak yang mati. Sedangkan untuk PT SPC diduga limbah perusahaannya dibuang ke sungai.

Saat ini tim dari kita turun ke lokasi untuk melakukan uji sample, kita juga dalam waktu dekat akan turun langsung meninjau lokasi, sedangkan untuk kasus PT SPC di Desa Rangkiling kita telah memanggil pihak perusahaan,kata Fauzi.

Apabila terbukti melakukan pencemaran, sambung Fauzi, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan sanksi-sanksi yang ada. Bahkan bisa terancam izin perusaahan dicabut.

 Bisa kita cabut izinnya, kita juga menghimbau masyarakat untuk melapor ke BLHD Sarolangun,pungkas Fauzi. (dez)


Berita Terkait



add images