JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - saat ini Angka perceraian di Kabupaten Tanjung Jabung
Barat masih tinggi. Di triwulan pertama Januari-Maret 2016 angka perceraian mencapai 131 kasus. Artinya sebanyak 131 perempuan berstatus janda.
Kepala Pengadilan Agama Kualatungkal, H Dongan melalui Humas, Achmad Kadarisman, mengatakan tingkat perceraian di kabupaten Tanjab Barat cukup tinggi, tercatat sejak awal tahun 2016 tercatat 131 kasus perceraian dan ditambah dengan sisa perkara pada tahun 2015 lalu sebanyak 58 kasus.
"Totalnya menjadi 189 kasus perceraian, yang sudah selesai perkaranya berjumlah 102 serta sisa masih 87 kasus," jelasnya.
Diakui dirinya, dari jumlah angka perceraian yang terjadi, faktor ekonomilah yang paling dominan memicu perceraian di tanjabbar. Namun menurutnya angka ini menurun daripada awal tahun 2015.
Di tahun 2015 lalu terdapat 145 kasus perceraian, sedangkan tahun 2016 ini sebanyak 131 kasus.
"Selisihnya sekitar 14 kasus," sebutnya. (sun)
