JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kamis (31/3) malam, anggota Satpol PP Kabupaten Bungo bekerjasama dengan TNI dan Polri, melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di hotel kelas melati dan tempat hiburan malam. Hasilnya, dua wanita penghibur digiring ke kantor Satpol PP.
Keduanya adalah HF (24) warga Kuamang Kuning Unit II berstatus janda anak 1 dan SS (30) yang juga warga kuamang Kuning Unit IV berstatus janda anak 2.
"Dari pengakuan mereka baru dua minggu bekerja ditempat hiburan tersebu," ujar Kasat Pol PP Shobraini.
Dari pengakuan kedua wanita penghibur itu, lanjutnya, alasan mereka bekerja di tempat hiburan karena faktor ekonomi. Dimana mereka harus menafkahi anaknya yang karena ditinggal sang suami. (hnd)