iklan PNS Tebo yang ketahuan karaokean saat jam dinas
PNS Tebo yang ketahuan karaokean saat jam dinas

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Meski sudah banyak menuai protes dari berbagai pihak, namun nyatanya 11 PNS Dispenda Tebo yang berkaraokean di jam kerja hanya diberi sanksi teguran saja oleh Sekda Tebo. Terkait hal itu, Ketua komisi 1 DPRD Tebo akan memanggil Sekda maupun BKD Tebo.

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Suwarno saat dikonfirmasi mengatakan dirinya akan memanggil Sekda dan BKD Tebo untuk menindaklanjuti hal tersebut, terkait hal ini ia mengaku sangat menyayangkan sekali terhadap sanksi yang diberikan.

"Sangat kita sayangkan PNS berperilaku sedemikian, kami akan panggil sekda dan BKD, kita akan chek dulu,"ujar Suwarno.
Saat ditanyai mengenai sanksi yang diberikan Sekda hanya berupa teguran saja, Suwarno menilai hal itu perlu dipertimbangkan lagi, setidaknya berupa penundaan kenaikan pangkat atau lain sebagainya.

"Ya setidaknya bisa membuat jeralah, seperti penundaan kenaikan pangkat. Tapi kita chek dululah, tentu harus sesuai aturan,"terangnya.

Sementara itu, Sekda Tebo dikonfirmasi mengatakan bahwa 11 PNS Nakal tersebut sudah diberi sanksi berupa teguran saja, sedangkan tindak lanjut lainnya, pihak Setda membuat surat edaran agar semua PNS keluar kantor di jam kerja harus mengantongi surat izin.
"Sanksinya sudah, sanksi teguran. Untuk penerapan surat izin keluar kantor sudah kita siapkan, dan akan segera diedarkan suratnya,"pungkasnya.(bjg)


Berita Terkait



add images