iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Peraturan Daerah (Perda) tentang prostitusi yang telah disahkan oleh Pemkab Muarojambi hingga kini belum berjalan alias vakum, hal ini terlihat miris mengingat saat ini banyak berdiri warung remang-remang di Wilayah Muarojambi.

Pihak Pol PP Kabupaten Muarojambi beralasan belum ditegakkannya Perda Prostitusi ini karena pihak Pol PP saat ini kekurangan personel pengamanan dan juga keterbatasan anggaran.

"Selama ini memang sudah ada Perda tersebut, kami juga telah melakukan pendataan, namun untuk penegakan kami saat ini kekurangan personel dan juga masih belum adanya Penampungan sosial setelah PSK itu kami amankan," ujar Razami, Kasat Pol PP Muarojambi.

Lebih lanjut, Kasat Pol PP mengatakan Sebenarnya Perda itu sudah bisa dijalankan. Namun agar bisa berjalan dengan baik partipasi msayarakat sangat dibutuhkan, seperti laporan tetang keberadaan lokasi tempat mesum atau prostitusi. karena itu memang mendeteksi lokasi tesebut atau keberdaannya sangat susah, diataranya wilyah muarojambi tergatagori cukup luas, kemudian katanya masih kekurangan porsonil. Katanya sebagian Porsonil Polpp di Penjgaan.

"Keberadaan lokasi itu ada yang tak kita ketahui," sampainya 
Ia juga mengatakan, Sebenarnya ini keberadaan lokasi ini ditakutkannya kaitan Eksodus dari Lokasi Payo Sigadung yang lebih dikenal dengan pucuk. Kelemahannya, Pol PP hanya bisa mengamankan mereka. belum tahu diserahkan instansi apa di Muarojambi.

"Tagungjawab akhirnya bukan di Pol PP diberikan ke Dinas Sosial. Seharusnya bisa kita serahkan ke Dinas Sosial Provinsi," jelasnya. (era)Ž


Berita Terkait



add images