JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - PT Tabora SBNE diduga menyerobot lahan milik warga di Sungai Kuai, Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tanah yang diserobot diperkirakan seluas 8 hektar.
Karena masalah ini, salah satu warga Desa Penapalan, Syamsudin (71) yang didampingi LSM GABI dan DPD APKASINDO datangi Kantor Bupati Tebo, Selasa (23/2).
Syamsudin ditemui jambiupdate.co, menceritakan persoalan lahannya yang diserobot oleh perusahaan ini sudah lama dipersoalkan. Hanya saja sampai saat ini tidak ada titik terang. Sebab dari itu dirinya meminta kepada Bupati Tebo agar persoalan ini dapat difasilitasi untuk mendapatkan kembali haknya.
"Sejak tahun 1996 Sayo itu digarap perusahaan, tanah itu Sayo diwariskan orangtuo sejak 1980an, saksi hidup masih ado, hampir merata masyarakat tahu soal tanah Sayo itu," keluh Syamsudin di ruang tunggu Bupati Tebo.
Dia mengakui jika tanah miliknya tersebut sudah diakui oleh seluruh anggota BPD Penapalan, Kepala Desa dan Camat Tengah Ilir pada 29 Juli 2014. "BPD, Kades, dan Camat lah ngakui, tapi sampai kini dakdo penyelesaiannyo,"sebutnya lagi. (bjg)
