iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Sakean,  Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jauhari, Senin (22/2) mendatangi kantor Kecamatan Kumpeh Ulu.

Jauhari yang datang bersama penasehat hukumnya mempertanyakan persyaratan Calon Kades yaitu untuk Kades yang pernah tersangkut kasus hukum.

Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Eko Budi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika salah satu calon kades Sakean mendatangi Kantor Kecamatan Kumpeh Ulu.  'Salah satu Calon kades JR mempertanyakan persyaratan yang sudah ditetapkan Perda mengenai calon yang pernah menjalani hukum. Sesuai Perda calon yang pernah terkait pidana dengan ancaman hukum di atas 5 tahun tidak bisa nyalon,' tutur Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, JR salah dalam mengartikan persaratan tersebut menurutnya dia hanya menjalani hukum selama 7 bulan bukan 5 tahun. Sedangkan diPerda tertera 5 tahun. 'Dia ini pernah tersangkut kasus hukum pasal 363, dengan ancaman di atas 5 tahun. Memang dia hanya di vonis 7 bulan, tapi diperda ditegaskan calon yang tersangkut permsalahan pidana dengan ancama diatas 5 tahun tidak boleh nyalon,' terang Kapolsek.

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Muarojambi, A Gani, menjelaskan, Permendagri 112 huruf  I berbunyi salah satu syarat Calon Kades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih.

'Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,' terang Gani. (era)


Berita Terkait