iklan

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Muarojambi, terancam disanksi. Dua perusahaan tersebut adalah PT. Bicon Agro Makmur (BAM) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Gelam dan PT Sungai Bahar Pasific Utama (SBPU) yang beroperasi di Desa Niaso Kecamatan Muarosebo.

Sebenarnya dua perusahaan telah diberi tenggat waktu oleh BLHD Muarojambi selama setahun untuk memperbaiki pengolahan limbahnya. Limit waktu yang diberikan kepada semua perusahan yang memiliki pengelolaan limbah terutama PKS di Juni tahun ini. Artinya terkait masalah limbah BLH sudah menijau atau turun langsung kelapangan guna memberikan pemiliharaan dan petunjuk tehnis dalam menanganni limbah agar tak menajdii gejolak di tengah masyarakat, sebut Kepala BLHD Kabupaten Muarojambi, Firmansyah SKM MH.

Dari hasil observasi di lapangan PT SBPU dan PT BAM, akunya memang ada beberapa aroma perusahan yang mengganggu masyarakat, tetapi setelah diberikan petunjuk tekhnis untuk diperbaiki, setelah itu dicek kembali kebawah ternyata limbah dua perusahaan itu masih diatas ambang batas mutu baku lingkungan semua.

"Kami sudah turun kelapangan untuk pengecekan kadar limbah sebanyak  4 kali, nanti sebelum Juni akan kami cek lagi, jika masih belum ada perubahan akandiberikan sanksi," tegas Firman.

Penetapan sanksi adminitrasi ini harus direpatkan dengan instansi pemerintah yang terkait yang mempunya tanggung jawab izin. Sanksi admistrasi ini beruapa teguran. Jika sampai 3 kali tegura tak indahkan, pemerintah akan melakukan pemberhentian secara paksa, sesuai  UU 32 / 2009 tetang lingkungan. (era)


Berita Terkait



add images