JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Pernyataan salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu menyebutkan proses pemekaran Kabupaten Bungo tidak bisa dilanjutkan, dibantah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Al Mahfudz.
Kami Komisi I DPRD Bungo mengikuti proses audiensi daerah rencana pemekaran beberapa waktu lalu di Jakarta, bersama DPD, tujuh daerah di Indonesia bagian Barat, melakukan audiens pemekaran. Untuk Kabupaten Bungo masih dinomor satukan oleh pusat. Artinya, Bungo masih prioritas," tutur Al Mahfudz.
Pembatalan baru bisa sah, lanjutnya, apabila ada surat dari gubernur ke pemerintah pusat, tapi sampai saat ini belum ada surat itu disampaikan gubernur, sehingga prosesnya jalan terus.
"Pemahaman yang bilang dari nol sah-sah saja, tapi dari proses yang kita jalankan, kondisi pemekaran Bungo tidak begitu, tidak berhenti, masih diakui semua pihak, tidak ada pembatalan dan tidak kembali ke nolŽ," tegasnya. (hnd)
