JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman Muchtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) terhadap hasil Pilkada Sungai Penuh.
Hal ini diutarakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada Jambiupdate.co via ponselnya sore ini (22/1).
BACA JUGA: Gugatan HM-NJ Ditolak, Ini Komentar AJB
"Putusan baru dibacakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Sanusi yang mengikuti sidang di MK, Jakarta.
Permohonan gugatan yang diajukan HM-NJ tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat pengajuan sengketa.
BACA JUGA: Gugatan HM-NJ Ditolak MK, AJB: Semua Pihak Harus Hormati Keputusan MK
Juga Peraturan MK nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat 2 Huruf B dan Ayat 3 tentang batas maksimal perselishn suara untuk dapat mengajukn permohonan sengketa. (cas)
