iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi
Komisioner KPU Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi kini masih menunggu petunjuk Mahkamah Konstitusi setelah berkas gugatan di lengkapi, Senin (4/1) kemarin. Sesuai dengan agenda, berkas permohonon yang dilayangkan Calon Walikota Sungaipenuh HM-NJ, Calon Bupati Batanghari Sinwan Arzanil dan Cabup Bungo SZ-AZ masih akan di proses dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

 Untuk langkah selanjutnya, kita tetap menuggu petunjuk dari MK. Tadi informasi yang kita terima, berkas ketiga daerah ini sudah di lengkapi, ujar Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

 Setelah melengkapi berkas ini, pada 4-6 Januari seluruh permohonan dan salinannya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan MK akan mengadakan sidang internal setelah ada sidang ini maka MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas pemohon dengan menghadirkan pihak terkait, ucapnya.

 Selanjutnya, jika keterangan sudah di dengarkan, pada 12 - 14 Januari, pihak termohon akan menyampaikan bantahan, atas permohonan si Pemohon. Jika proses ini di telah terlewati, MK akan melakukan rapat permusyawaratan Hakim untuk memilah perkara yang mana akan masuk sindang.

 Sehingga pada 18 Januari semua berkas yang masuk ke MK ini akan menemui kepastian untuk di  proses dan di tindak lanjuti. Di sini kuncinya, publik sudah bisa mengetahui perkara ini di lanjutkan atau di berhentikan," tukasnya (aiz)

 


Berita Terkait



add images