iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Musyawarah sengketa Pilwako Kota Sungai Penuh terkait putusan penetapan rekapitulasi oleh KPUD dengan pemohon pasangan Cawako Herman Muhktar (HM) - Nuzran Joher (NJ) tak temui kata mupakat Senin (28/12). Untuk itu, keputusan kini berada di tangan Panwaslu yang akan di bacakan pada Rabu (30/12) mendatang.

Calon Wakil Walikota Sungai Penuh, Nuzran Joher mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonannya terkait sengketa ini. Hasilnya, Mantan Anggota DPD RI ini mengaku tetap pada permohonan yang telah disampaikan pihaknya.

"Tidak ketemu kata mufakatnya, keputusan kita serahkan ke Panwaslu terkair keputusan untuk peninjauan kembali," ujarnya Senin (28/12).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh, Toni Indrayadi mengatakan musyawarah telah di gelar oleh pihaknya untuk mempasilitasi antara pemohon dan termohon. Karena tak menemui kata mupakat maka panwas akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan keterangan dari kedua pihak.

"Tidak ada kata sepakat, berdasarkan perwaslu no 8 maka kami dari majlis akan mengambil keputusan itu sendiri dengan mepertimbangkan semua unsur," sebutnya.

Ia juga menyebutkan untuk keputusan ini, pihaknya juga akan meminta pandangan saksi ahli untuk menjaga independensi Panwaslu. "Kita akan pandangan saksi ahli sebelum keputusan kita ambil," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images