JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, untuk tiga Pilkada, yakni Kota Sungai Penuh, Batanghari dan Bungo, pihaknya masih menunggu hingga Kamis (31/12) mendatang.
Karena pada waktu tersebut MK akan mengumumkan apakah gugatan yang masuk saat ini memenuhi syarat atau bukan.
Untuk tiga Kabupaten/kota kita masih menunggu hingga 31 Desember, karena pada tanggal ini MK akan mengumumkan apakah posisi gugatan yang masuk ini memenuhi syarat atau masuk ke kategori belum memenuhi syarat, ucapnya.
Jika memenuhi syarat, tambahnya , maka otomatis pihaknya akan menuggu proses persidangan di MK. Namun jika tak memenuhi syarat maka akan diberi waktu selama tiga hari untuk memperbaiki berkas.
BACA JUGA: Besok Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Terpilih, Ini Komentar Zumi Zola
Kalau setelah itu tak memenuhi syarat maka otomatis ini selesai, sebutnya.
lebih lanjut, Sanusi juga meyebutkan jika gugatan ini tak memenuhi syarat maka untuk penetapan akan menunggu pentunjuk dari KPU RI. Namun jika gugatan di terima maka akan menuggu masa sidang selama 45 hari.
Nanti ada pentunjuk lagi dari KPU RI untuk penetapan ini, jelasnya. (aiz)
