JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH-Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) memberikan klarifikasinya terkait tudingan salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fahruddin yang menyebut mie bantuan BPBD sudah kadaluarsa, yang menjadi pemicu terjadinya keributan saat paripurna di DPRD Kota Sungai Penuh.
Menurut AJB, tudingan bantuan mie kedaluarsa itu harus diselidiki betul. Seharusnya waktu mie kedaluarsa itu langsung dilaporkan, baik ke polisi, BPBD bahkan ke Walikota.
Ini kejadiannya sudah seminggu baru disampaikan, malah di panggung politik (DPRD,red) lagi, katanya.
Baca Juga: Adik Kandung AJB yang Dikeroyok di DPRD Dirujuk ke Padang, Keluarga Lapor Polisi
Disebutkannya, pernyataan Fahrudin bahwa mie instan tersebut ekspirednya sampai Januari 2015 perlu dipertanyakan. Pasalnya di BPBD Sungaipenuh stok mie instan sudah habis untuk bulan Januari.
BPBD melalui pihak ketiga kembali mengadakan mie instan pada 29 Juni 2015. Sudah dicek oleh pemborong kita semua mie dalam keadaan baik dan ekspired Februari 2016. Mie itu lah yang disebarkan ke masyarakat, tidak ada yang kedaluarsa. Tidak ada yang komplain sebelumnya, jelasnya. (dik)
